HAKIM ROSYID MUMTAZ, S.H.I., M.H. BERHASIL MEDIASI SENGKETA WAKAF DI PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG
pa-rangkasbitung.go.id

Hakim Rosyid Mumtaz, S.H.I., M.H. Berhasil Mediasi Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama Rangkasbitung
Rangkasbitung (16/05/2025), Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, Rosyid Mumtaz, S.H.I., M.H., telah berhasil memediasi sengketa wakaf yang terjadi di masyarakat. Melalui proses mediasi yang intensif dan komunikatif, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai dan menyelesaikan sengketa wakaf tersebut.
Mediasi ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam menyelesaikan sengketa wakaf dengan cara yang damai dan efektif. Hakim Rosyid Mumtaz, S.H.I., M.H. berperan penting dalam memfasilitasi proses mediasi ini dengan menggunakan pendekatan yang persuasif dan komunikatif.
Dengan keberhasilan mediasi ini, Pengadilan Agama Rangkasbitung berharap dapat memberikan contoh bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan sengketa dengan cara yang damai dan efektif. Pengadilan Agama Rangkasbitung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
