PENGADAAN BARANG & JASA
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN
Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi. Terdapat 933 Satuan Kerjai di Seluruh Indonesia, dengan jumlah JFPPBJ yang ditugaskan sesuai dengan beban kerja dan kompleksitas pengadaan barang/jasa di masing-masing wilayah.
Meskipun secara fisik berada di Pengadilan Tigkat Banding, JFPPBJ yang ditugaskan tetap berada di bawah kontrol dan koordinasi UKPBJ Mahkamah Agung. UKPBJ akan mengarahkan dan mengawasi kinerja JFPPBJ dalam mengelola pengadaan barang/jasa di tingkat Pengadilan Tingkat Banding maupun tingat pertama di Wilayah Hukum Pengadilan Tingkat Banding tersebut. Dengan mempertimbangkan kondisi saat ini di mana UKPBJ Mahkamah Agung memiliki 40 personel, maka perlu dilakukan optimalisasi penugasan JFPPBJ di berbagai satuan kerja.
Pengadilan Tinggi Agama Banten salah satunya sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional. Proses pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahannya, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Pengadilan Tinggi Agama Banten dalam mengelola pengadaan barang/jasa secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan mendukung Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan lebih optimal, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan negara. Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Untuk mengetahui LPSE lebih lanjut, silakan klik https://spse.inaproc.id/mahkamahagung
RENCANA UMUM PENGADAAN PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN
|
Tahun 2025 |
|
- PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025
- Penjelasan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025
- Lampiran I – Perencanaan
- Lampiran II – Barang
- Lampiran III - Pekerjaan Konstruksi
- Lampiran IV A - Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
- Lampiran IV B - Jasa Konsultansi (Perorangan)
- Lampiran V - Jasa Lainnya
- Lampiran VI - Swakelola
- PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
A. Prosedur Pengadaan Langsung Nilai >50 Juta-200 juta
- Bagian Umum mengajukan permohonan tertulis Surat Permintaan Barang/ Jasa yang di tanda tangani oleh Kepala Sub. Bagiannya yang kemudian di tujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
- Memberikan disposisi persetujuan atau ketidak setujuan terkait dengan permintaan barang dan jasa tersebut.
- Apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui permintaan, maka PPK segera melakukan spesifikasi teknis, kemudian membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jika pengadaan langsung senilai Rp.50.000.000 sampai Rp. 200.000.000 maka disebut Pengadaan Langsung dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus menetapkan rekanan sebagai pemenang dan melakukan penandatangan berkas SPK.
- Proses setelah pembuatan HPS akan di lanjutkan kepada Pejabat Pengadaan Barang untuk melakukan proses surat menyurat kepada PPK hingga membuat pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa, setelah pengumuman Pengadaan Barang, PPK akan menetapkan Pemenang berdasarkan harga penawaran terendah, yang kemudian akan diteruskan oleh Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa untuk melakukan evaluasi dokumen penawaran dari pemenang.
- Jika evaluasi dokumen penawaran dari pemenang telah dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa maka prosedur berikutnya akan dilaksanakan Negosiasi Harga antara Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa dan Pemenang yang kemudian akan diusulkan kepada PPK hasil negosiasi dan penawaran dari pemenang.
- Penyedia Barang/ Jasa selaku rekanan pemenang melakukan penandatangan kontrak dengan PPK dan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa, dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
- Barang atau Jasa yang telah diselesaikan oleh Penyedia Barang/ Jasa akan dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) Barang/ Jasa sesuai dengan kontrak, dalam hal ini Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) Barang/ Jasa juga membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/ Jasa.
- Setelah Barang/Jasa telah diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Barang/ Jasa (PjPHP), PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan Berita Acara Pembayaran 100% sebagai dasar dalam pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
- Jika seluruh prosedur terpenuhi maka barang/jasa bisa segera di distribusikan oleh Bagian Umum.
B. Prosedur Pengadaan Langsung Nilai 200 juta
- Bagian Umum mengajukan permohonan tertulis Surat Permintaan Barang/ Jasa yang di tanda tangani oleh Kepala Sub. Bagiannya yang kemudian di tujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
- Memberikan disposisi persetujuan atau ketidak setujuan terkait dengan permintaan barang dan jasa tersebut.
- Apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui permintaan, maka PPK segera melakukan spesifikasi teknis, kemudian membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jika pengadaan diatas 200 juta rupiah maka dilakukan dengan poses lelang atau E-Purchasing.
- Proses setelah pembuatan HPS akan di lanjutkan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung Korwil DKI Jakarta untuk dilakukan proses pengadaan dengan lelang.
- Penyedia Barang/ Jasa selaku rekanan pemenang melakukan penandatangan kontrak dengan PPK dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
- Barang atau Jasa yang telah diselesaikan oleh Penyedia Barang/ Jasa akan dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/ Jasa sesuai dengan kontrak, dalam hal ini Panitia Pemeriksaan Hasil Pekrejaan Barang/ Jasa juga berwenang membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekrjaan Barang/ Jasa.
- Setelah Barang/Jasa telah diperiksa oleh Panitia Pemeriksaan Barang/ Jasa , PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan Berita Acara Pembayaran 100% sebagai dasar dalam pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
- Jika seluruh prosedur terpenuhi maka barang/jasa bisa segera di distribusikan oleh Bagian Umum.
Catatan :
Prosedur Pengadaan langsung, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagai berikut :
- Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- MEKANISME PROSEDUR YANG BERLAKU
Secara Garis Besar Pengadaan Terdiri Dari :
- Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola
- Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
- Pengadaan Khusus
- Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri, Dan Pengadaan Berkelanjutan
- Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
Mekanisme prosedur sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut :
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Klik Disini
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Klik Disini
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Klik Disini
- MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN ATAS HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
- Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk ditindaklanjuti.
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
- Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
- Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa
- ALAMAT DAN KONTAK PENGAJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Proses dan surat menyurat terkait dengan pengadaan barang/jasa di Pengadilan Tinggi Agama Banten dialamatkan ke :
Jl. Raya Pandeglang KM No.7, Tembong, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42171
Telp : 0254-251485
Fax : 0254-251484
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Informasi : https://spse.inaproc.id/mahkamahagung/kontak
SK Pejabat Pengadaan Pengadilan Tinggi Agama Banten Tahun 2025
Klik Disini.
- JADWAL PELELANGAN
Belum Ada

